Menuju konten utama

Suap Pemkab Tulungagung: KPK Panggil Ajudan Mantan Gubernur Jatim

KPK memeriksa Karsali, ajudan dari mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo terkait suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018,

Suap Pemkab Tulungagung: KPK Panggil Ajudan Mantan Gubernur Jatim
Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo selesai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Karsali, ajudan dari mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, hari ini (20/8/2019).

Karsali dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Sampai sekarang, KPK belum menjelaskan apakah ada kaitan antara politikus Partai Demokrat itu dengan kasus korupsi sehingga anak buahnya diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SPR [Ketua DPRD, Supriyono]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Febri sebelumnya mengatakan, penetapan Supriyono berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak.

KPK juga menyita uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo.

KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran.

Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi dengan penerimaan sebesar Rp3,75 miliar, yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD, kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Tetapi, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," jelas Febri.

KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno